Laman

Rabu, 26 Juli 2017

Menkominfo Minta Komitmen LINE dkk Taati Aturan

Menkominfo Minta Komitmen LINE dkk Taati Aturan

INILAHCOM, Jakarta -  Terkait dengan permintaan kepada Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk memblokir 11 DNS dari web based Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia juga mewajibkan beberapa sosial media untuk melapor.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan setiap layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet atau biasa disebut Over The Top (OTT) harus berjanji untuk tidak memasukkan unsur konten terorisme, perdagangan narkoba, dan juga pornografi anak dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Tidak hanya Telegram, semua OTT juga kita panggil. LINE dan Facebook sudah datang, Twitter sedang dalam perjalanan. Kita ingin setiap penyelenggara OTT membersihkan hal-hal ini dari platform mereka," papar Semuel saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Ia menambahkan, perusahaan OTT yang menjalankan bisnisnya di Indonesia, sepatutnya ikut bekerja sama dalam menanggulangi konten yang bertentangan di Tanah Air.

"Kalau tidak, kami akan melakukan hal yang sama seeperti telegram yakni dengan melakukan pemblokiran (layanan)," ujar Semuel.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar