Laman

Senin, 07 Januari 2019

Negara Bagian Jerman Tuntut Volkswagon

Negara Bagian Jerman Tuntut Volkswagon

INILAHCOM, Stuttgart - Negara bagian Jerman Baden-Wuerttemberg mencari ganti rugi dari Volkswagen (VW), setelah pemerintah setempat membeli kendaraan diesel VW yang ternyata saat ini menghadapi larangan di sejumlah kota seperti Stuttgart.

Harian Frankfurter Allgemeine Zeitung melaporkan, nilai mobil diesel anjlok setelah kelompok lingkungan Jerman menang di pengadilan pada tahun lalu, yang memaksa pemerintah kota mempertimbangkan larangan untuk kendaraan tua yang menyebabkan emisi, sejalan dengan aturan udara bersih Uni Eropa.

Surat kabar Jerman itu mengatakan, otoritas negara mengajukan gugatan ke pengadilan di Stuttgart pada akhir tahun lalu, mencari ganti rugi dengan total jutaan euro.

VW belum mengkonfirmasi hal ini, dan mengatakan kepada Reuters bahwa mereka belum melihat gugatan khusus.

Namun, mereka menambahkan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya telah mendukung sikap perusahaan bahwa tindakan hukum untuk mencari kerugian tidak ada gunanya, mengingat bahwa mobil VW memiliki sertifikasi jalan yang valid pada saat penjualan.

Pejabat di negara bagian Baden-Wuerttemberg tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Frankfurter Allgemeine Zeitung menyebutkan, uang para pembayar pajak telah dihabiskan untuk membeli dan menyewakan kendaraan diesel VW untuk layanan polisi. Akan tetapi, surat kabar tersebut tidak menjelaskan bagaimana Baden-Wuerttemberg kehilangan uang.

Pada akhir 2015, regulator AS mengungkapkan kepada publik tentang kecurangan uji emisi sistematis VW, di mana kendaraan yang diproduksi oleh pembuat mobil tersebut mengeluarkan tingkat polusi nitrogen oksida yang jauh lebih tinggi daripada yang diizinkan oleh undang-undang.

Pengawasan secara ketat terhadap polusi terjadi secara global, mendorong regulator dan kelompok lingkungan di Jerman untuk meneliti emisi.

Tidak seperti di AS, mobil VW yang lebih tua tidak menjadi ilegal di Jerman setelah pembuat mobil sepakat menarik kembali kendaraannya untuk memodifikasi sistem penyaringan emisi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar