Laman

Selasa, 10 April 2018

Startup Ini Gugat Apple Terkait Paten Apple Watch

Startup Ini Gugat Apple Terkait Paten Apple Watch

INILAHCOM, Tyler - Sebuah startup berbasis di Michigan, AS, melayangkan gugatan hukum kepada Apple terkait fitur pengawas detak jantung di jam tangan pintar Apple Watch.

Perusahaan rintisan bernama Omni MedSci itu menuding Apple secara sengaja melanggar paten mereka yang berhubungan dengan teknologi detak jantung yang mendukung Apple Watch.

Startup yang terfokus pada laser inframerah jarak dekat ini mengklaim bahwa mereka dan Apple telah berdiskusi selama dua tahun, antara tahun 2014 hingga 2016, bersamaan dengan proses pengembangan generasi pertama dan kedua dari Apple Watch.

Selama proses itu, kedua perusahaan disebut telah bekerja sama dengan tujuan saling menguntungkan, namun Apple memilih untuk tidak menyepakati kesepakatan.

Setelah diskusi berakhir, Omni MedSci menuding Apple memperkenalkan teknologi yang dibuat dengan menggunakan tiga paten milik mereka.

Oleh karena itu, kini Omni MedSci menuntut ganti rugi dari Apple dan juga berharap mendapatkan keputusan terkait dengan produk karyanya. Namun, perusahaan rintisan itu diprediksi akan mengalami pertarungan sengit jika berharap untuk memenangkan tuntutan tersebut.

Tuntutan hukum baru ini telah didaftarkan di Pengadilan Eastern District of Texas, area yang memiliki reputasi dalam memperjuangkan klaim paten dengan sangat serius.

Sebagai informasi, Omni MedSci merupakan perusahaan yang dimiliki Mohammed Islam, pendiri enam perusahaan dan pemilik lebih dari 150 paten.

Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan kasus ini, namun hingga putusan akhir disepakati, Apple diperkirakan akan menjalankan aktivitas dan bisnis mereka seperti biasa, termasuk dalam pengembangan generasi selanjutnya dari Apple Watch.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar