INILAHCOM, Jakarta - Infinity Mobility memberikan pernyataan atas pembekuan sertifikasi untuk smartphone model Zero 5 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dalam pernyataannya, Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap hal serupa tidak terulang lagi ke depannya.
"PT Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia, juga akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kementerian Kominfo," kata Agus Supangat, Country Manager Assistant Infinix Indonesia, dalam keterangan persnya kepada INILAHCOM.
Pada dasarnya, Infinix Mobility mengaku ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.
"Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tambah Agus.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo telah membekukan sertifikat dengan nomor 52139/SDPPI/2017 untuk Infinix tipe X603-3G (Zero 5 3G) sebagai langkah menindaklanjuti aduan masyarakat karena perangkat tersebut ternyata juga memiliki kemampuan teknologi LTE (4G) yang seharusnya memenuhi persyaratan TKDN.
Dalam keterangan yang sama, Infinix Mobility menyatakan bahwa Infinix Zero 5 4G (X603 LTE) dengan nomor sertifikat 54666/SDPPI/2018 telah memenuhi persyaratan TKDN sebesar 30,63 persen.
"Smartphone ini masih tersedia dan dapat dibeli di pasaran karena memiliki nomor sertifikat yang berbeda dengan yang dibekukan oleh Kementerian Kominfo," pungkas Agus. [ikh]
Jumat, 06 April 2018
Infinix Siap Taati Peraturan di Indonesia
Infinix Siap Taati Peraturan di Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar