Laman

Kamis, 28 September 2017

Terlibat Kartel Truk, Scania Didenda Rp14 Triliun

Terlibat Kartel Truk, Scania Didenda Rp14 Triliun

INILAHCOM, Brussels - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Eropa menjatuhkan denda sebesar 880 juta euro atau sekitar Rp14 triliun kepada Scania akibat keterlibatan mereka dalam kartel truk.

Komisi tersebut menyatakan bahwa selama 14 tahun Scania telah bersekongkol dengan pihak-pihak lain di dalam kartel untuk menentukan harga truk dan biaya teknologi baru demi melewati aturan emisi yang lebih ketat.

Pada Juli lalu, MAN, Daimler, Volvo, Iveco, dan DAF sudah mengakui keterlibatan mereka di dalam kartel tersebut, sehingga mendapat keringanan denda 10 persen, sedangkan Scania menolak mengakui kesalahan mereka.

Nominal denda yang dikenakan kepada produsen truk dan bis asal Swedia itu hanya lebih kecil dari yang harus dibayarkan Daimler, senilai 1 miliar euro atau setara Rp15,8 triliun. Sementara MAN yang menjadi whistle-blower skandal kartel tersebut dibebaskan dari denda.

Merek-merek yang terlibat dalam kartel itu merupakan penguasa penjualan sembilan dari 10 truk sedang dan berat yang dijual di pasar Eropa.

"Ketimbang berkolusi untuk harga, produsen truk seharusnya bersaing dengan satu sama lain termasuk dalam keramahan lingkungan," kata Margrethe Vestager, komisioner dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Eropa, seperti dilansir Reuters.

Komisi yang berbasis di Brussels, Belgia itu menyatakan bahwa penyelidikan mereka tidak mengungkapkan keterkaitan antara praktik kartel dengan tuduhan para produsen truk melakukan kecurangan terhadap uji emisi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar