Laman

Minggu, 03 November 2019

Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp9 Miliar

Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp9 Miliar

INILAHCOM, London - Skandal kebocoran data yang menimpa Facebook tahun lalu membuat raksasa jejaring sosial ini harus membayar denda sebesar 500 ribu poundsterling atau sekitar Rp9 miliar. Facebook pun kini menyanggupi untuk membayar denda tersebut.

Pemerintah Inggris menilai Facebook lalai melindungi data penggunanya sehingga harus dikenai hukuman denda. Awalnya, Facebook sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut, namun, akhirnya bersedia untuk membayar denda.

Walau demikian, menurut Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO), meski membayar denda, Facebook tetap menolak untuk mengaku bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.

Mengutip BBC, Wakil Komisaris ICO James Dipple Johnstone mengatakan bahwa perhatian utama ICO adalah perihal bocornya data warga negara Inggris dan berisiko terkena bahaya yang serius.

James mengatakan, bahwa perlindungan informasi pribadi merupakan hal yang sangat penting bukan hanya untuk individu.

Sementara itu, pengacara Facebook, Harry Kinmonth, mengatakan bahwa jejaring sosial itu kini telah membuat sejumlah perubahan aturan. Facebook kini membatasi informasi pengguna yang dapat diakses oleh pihak ketiga setelah skandal Cambridge Analytica itu terungkap.

"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan ICO untuk investigasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam penggunaan analisis data tersebut untuk tujuan politik," kata Kinmonth.

Sebagai informasi, pada awal 2018 lalu, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna. Sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.

Data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pilpres AS 2016. Sejak skandal itu menyeruak, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.

Selain pemerintah Inggris, Facebook juga dikenai denda oleh FTC sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp70 triliun, karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar