Laman

Kamis, 28 Maret 2019

Korsel Cabut Pembatasan Penjualan Kendaraan LPG

Korsel Cabut Pembatasan Penjualan Kendaraan LPG

INILAHCOM, Seoul - Pemerintah Korea Selatan mencabut pembatasan penjualan untuk kendaraan berbahan bakar gas cair (LPG) kepada konsumen demi mendorong dan meningkatkan kualitas udara di negara itu.

Langkah tersebut memungkinkan setiap orang untuk membeli mobil yang mengeluarkan lebih sedikit debu halus dan polutan lainnya ke lingkungan, yang telah menjadi sumber kekhawatiran bagi ekonomi terbesar keempat di Asia itu, kata Kementerian Perdagangan, Industri. dan Energi Korea Selatan, seperti dilansir kantor berita Yonhap.

Sebelum perubahan aturan itu, mobil LPG hanya bisa digunakan sebagai taksi, sewa mobil, dan untuk para penyandang cacat. Mereka yang mencoba mengakuisisi dan mengoperasikan mobil LPG secara tidak sah akan dikenakan sanksi denda 3 juta won.

Kementerian mengatakan dengan revisi peraturan itu, konsumen dapat mengkonversi bensin atau kendaraan bertenaga diesel yang ada untuk menerima LPG.

Harga butana, bahan baku yang digunakan dalam LPG, menelan biaya 797,4 won per liter pada akhir pekan lalu, 42 persen lebih murah daripada harga bensin, menurut Opinet, penyedia informasi harga minyak yang dioperasikan oleh Korea National Oil Corp yang dikelola pemerintah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar