Laman

Kamis, 10 Januari 2019

Hoaks, Kabar Kominfo Blokir Sejumlah Game Online

Hoaks, Kabar Kominfo Blokir Sejumlah Game Online

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah akan memblokir sejumlah game online seperti yang dimuat dalam sebuah infografis yang mencatut logo kementerian tersebut awal bulan ini.

"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas, dalam siaran persnya.

Infografis yang mencatut nama Kominfo tersebut menginformasikan kementerian akan memblokir game mulai 31 Januari 2019. Adapun game yang akan diblokir, sebut infografis itu, adalah PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.



Menurut Kominfo, hoaks serupa pernah beredar pada 2015 dan 2016 lalu dengan mencatut nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain Kominfo.

"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah," kata Ferdinandus.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik membuat klasifikasi penggunaan konten berdasarkan kategori dan kelompok usia. Konten dikelompokkan sesuai usia yaitu untuk 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih dan kelompok untuk semua usia.

Konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya boleh dikonsumsi untuk kategori 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Konten untuk usia 13 tahun ke bawah tidak boleh mengandung kekerasan.

Kominfo mengimbau masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait klasifikasi konten melalui situs igrs.id.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar