Laman

Senin, 07 Januari 2019

Apple Penuhi Perintah Pengadilan Jerman

Apple Penuhi Perintah Pengadilan Jerman

INILAHCOM, Berlin - Dengan membayarkan biaya US$1,5 miliar yang diputuskan oleh pengadilan Jerman pada 20 Desember lalu, Qualcomm memaksa Apple menghentikan penjualan iPhone model lama di negara tersebut.

Hal ini sebagai bentuk hukuman karena Apple terbukti dalam persidangan telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah paten Qualcomm terkait dengan teknologi penghematan daya yang mendukung iPhone model lama tersebut.

Sementara itu, Apple pernah tidak mematuhi keputusan serupa yang dikeluarkan oleh pengadilan di China. Raksasa teknologi AS itu dilaporkan bergegas menggulirkan update software sebagai upaya untuk menghindari hukuman pengadilan Jerman tersebut.

Meski demikian, konsumen tidak lagi dapat menemukan iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus di situs Apple Store di Jerman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar