Laman

Minggu, 02 Desember 2018

Selandia Baru Ikut Larang Perangkat 5G Huawei

Selandia Baru Ikut Larang Perangkat 5G Huawei

INILAHCOM, Wellington - Selandia Baru turut melarang penggunaan perangkat 5G milik Huawei dengan alasan keamanan.

Mengutip Gizmochina, Pemerintah Selandia Baru menolak permintaan operator seluler Spark untuk menggunakan peralatan infrastruktur 5G dari Huawei.

Keputusan ini diambil atas anjuran dari AS yang melarang penggunaan perangkat 5G dari vendor asal China.

AS menuduh perusahaan besar asal China seperti Huawei dan ZTE melakukan pencurian data pengguna yang mampu mengancam keamanan nasional.

Washington menuding bahwa perusahaan-perusahaan ini mencuri dan mengirim data ke server mereka yang ada di China, kemudian menyalahgunakan data tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Huawei mengatakan bahwa mereka akan mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Saat ini, raksasa teknologi China tersebut telah menandatangani lebih dari 20 kontrak untuk mendistribusikan perangkat 5G dengan operator-operator seluler di seluruh dunia.

Melihat keputusan Selandia Baru, Pemerintah China pun ikut angkat bicara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menyatakan keprihatinan serius dan mengatakan hubungan bisnis China-Selandia Baru sejatinya bisa saling menguntungkan.

"Kami berharap Pemerintah Selandia Baru bisa membuat lingkungan persaingan yang adil bagi perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Selandia Baru, dan dapat saling percaya dalam kerja sama bilateral," ujarnya.

Saat ini, AS memang tengah gencar membujuk negara-negara sekutunya untuk melakukan tindakan serupa. Pada Agustus lalu, Australia sudah lebih dulu melarang penggunaan perangkat 5G milik Huawei.

Ketidakpercayaan AS pada China ini dilatarbelakangi perang dagang yang berimbas pada iklim industri telekomunikasi yang semakin memanas.

Selain itu, terungkapnya tindakan ZTE yang menjual peralatan AS ke Iran dan Korea Utara secara ilegal, membuat ketidakpercayaan ini semakin memuncak.

Puncaknya adalah saat AS menelurkan undang-undang yang melarang institusi pemerintah dan kontraktor pemerintah menggunakan teknologi Huawei dan ZTE.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar