INILAHCOM, Washington - Meme kini sudah jadi bagian dari budaya internet modern. Di AS kini diperkenalkan rancangan undang-undang hak cipta meme. Seperti apa?
Mengutip Cult of Mac, sebuah rancangan undang-undang hak cipta meme kini diperkenalkan di AS dengan nama Copyright Alternative in Small-Claims Enforcement Act of 2019 (CASE).
Rancangan undang-undang hak cipta meme ini diperkenalkan oleh Senator John Kennedy dan Rep. Hakeem Jeffries dari House of Representatives.
Copyright Alternative in Small-Claims Enforcement Act of 2019 (CASE) ini memungkinkan Anda terkena denda sebesar US$15 ribu, jika Anda membagikan meme (yang terdaftar hak ciptanya) secara bebas.
Meski RUU ini terlihat sangat melindungi para kreator online, namun untuk sekedar meme nampaknya harus dipikirkan secara masak terlebih dahulu.
Rancangan undang-undang ini mungkin tidak akan diloloskan, karena harus melalui proses voting sebelum direstui oleh Senat AS. Terlebih ini hanya sekedar meme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar