Laman

Minggu, 30 September 2018

Bayar Denda, Elon Musk Mundur dari Chairman Tesla

Bayar Denda, Elon Musk Mundur dari Chairman Tesla

INILAHCOM, Washington DC - Elon Musk setuju untuk mundur dari jabatan chairman Tesla dan juga membayar denda sebesar US$20 juta atau sekitar Rp298 miliar. Kesepakatan tersebut untuk menyelesaikan dakwaan yang dilayangkan oleh lembaga pengawasan pasar modal AS yaitu US Securities and Exchange Commission (SEC).

Mengutip CNN, Minggu (30/9/2018), dalam keputusan tersebut, Musk masih diperbolehkan untuk tetap menjabat sebagai CEO tetapi memang dirinya harus meninggalkan perannya sebagai chairman dalam jangka waktu 45 hari.

Dalam dokumen pengadilan, Musk tidak bisa kembali menduduki jabatan chairman dalam tiga tahun ke depan. Dokumen itu juga menyebutkan, Musk menerima kesepakatan dengan SEC tersebut tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan yang dilayangkan oleh SEC.

Baca juga: SEC Desak Elon Musk Mundur dari Tesla

Tak hanya Musk, Tesla juga harus membayar denda dengan nominal serupa. Perusahaan pembuat mobil listrik asal AS ini juga diharuskan menunjuk dua direktur independen baru ke dewan direksinya dan juga melakukan perubahan tata kelola perusahaan.

"SEC juga menuntut Tesla dengan kegagalan untuk memiliki kontrol dan prosedur terkait dengan tweet Musk, tuduhan yang telah disetujui Tesla untuk diselesaikan," kata SEC dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari CNBC, Minggu.

"Perjanjian, yang masih menunggu persetujuan dari pengadilan, akan menghasilkan reformasi tata kelola yang menyeluruh serta reformasi lainnya di Tesla --termasuk penghapusan Musk sebagai Chairman direksi Tesla-- dan pembayaran denda oleh Musk dan Tesla," lanjut pernyataan itu.

SEC juga mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak memberikan informasi yang salah dan menyesatkan kepada investor.

"Secara spesifik, ketika perusahaan dan orang dalam perusahaan tersebut membuat pernyataan, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab, termasuk berusaha untuk memastikan keterangan tersebut tidak salah atau menyesatkan dan tidak menghilangkan informasi yang dianggap penting oleh investor dalam membuat keputusan investasi," kata Jay Clayton, Chairman SEC.

Perjanjian ini sendiri merupakan hasil yang lebih baik bagi Musk dari yang sebelumnya diperkirakan. Sebab, dalam tuntutannya, SEC meminta hakim untuk mencegah Musk untuk menjadi pegawai atau direktur dari perusahaan publik sebagai salah satu bentuk hukumannya.

Sebelumnya dilaporkan, cuitan Musk di Twitter pada 7 Agustus 2018 yang mengatakan bahwa ia ingin membawa Tesla menjadi perusahaan privat menjadi perhatian regulator AS, termasuk SEC dan Departemen Kehakiman.

Menurut SEC, cuitan Musk tersebut dianggap memberikan informasi yang salah dan menyesatkan investor. Walaupun Musk mengatakan bahwa ia sudah memiliki pendanaan dari investor Arab Saudi dan tinggal menunggu pengambilan suara dari pemegang saham, SEC menemukan bahwa pernyataan Musk tersebut tidak berdasarkan fakta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar