Laman

Selasa, 03 Juli 2018

NSA Mulai Hapus Ratusan Rekaman Telepon

NSA Mulai Hapus Ratusan Rekaman Telepon

INILAHCOM, Washington DC - Badan Keamanan Nasional AS atau National Security Agency (NSA) mengungkap bahwa mereka mulai menghapus rekaman telepon pada Mei lalu.

Hal tersebut dilakukan oleh NSA setelah mereka mengetahui bahwa informasi yang diberikan oleh para operator telekomunikasi menyertakan informasi yang tidak boleh mereka gunakan.

Menurut laporan New York Times, jumlah rekaman yang NSA hapus mencapai 'ratusan juta'. NSA mengatakan bahwa dari semua rekaman yang mereka hapus, ada yang sudah mereka dapatkan pada 2015.

Mereka mulai menghapus rekaman panggilan pada 23 Mei 2018, setelah sadar bahwa rekaman itu mengandung data yang tak boleh mereka gunakan.

Contoh data yang tidak boleh NSA gunakan adalah panggilan telepon dan SMS dari orang-orang yang tidak pernah berhubungan dengan orang yang menjadi target dari badan tersebut.

NSA mengatakan, data yang mereka hapus tidak bisa digunakan untuk mengidentifikasi informasi yang diperlukan. Pada akhirnya, mereka memutuskan untuk menghapus informasi tersebut.

Kepada New York Times, General Counsel NSA Glenn S Gerstell mengatakan bahwa masalah ini berawal ketika satu atau lebih operator memberikan informasi terlalu banyak karena 'beberapa glitch teknis yang rumit'.

Menurut dia, NSA telah bekerja sama dengan para operator untuk menyelesaikan masalah tersebut.

NSA memang memiliki otoritas untuk mengumpulkan rekaman telepon dan SMS dari operator menurut peraturan Hukum Patriot 2001 untuk mencari dan menemukan terduga teroris.

Namun, Hukum Kebebasan AS pada 2015 telah membatasi rekaman yang bisa dikumpulkan oleh NSA. Meski demikian, badan tersebut tetap mengumpulkan lebih dari 151 juta rekaman pada 2016 dan 534 juta rekaman pada 2017.

Program pengumpulan data rahasia oleh NSA dibocorkan oleh mantan kontraktor Edward Snowden pada 2013. Hal tersebut membuat banyak orang marah dan mendorong pemerintah untuk membuat Hukum Kebebasan pada 2015.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar