INILAHCOM, San Francisco - Google telah memperbarui aturan untuk para pengembang di Play Store dan melarang beberapa kategori aplikasi, termasuk aplikasi penambang mata uang virtual atau cryptocurrency dan aplikasi yang memiliki iklan mengganggu.
Saat ini, Google memang sudah resmi melarang keberadaan aplikasi penambang cryptocurrency. Namun, aplikasi yang 'mengatur proses penambangan mata uang virtual dari jauh' masih diperbolehkan.
Baru-baru ini, Apple juga telah melarang aplikasi penambang cryptocurrency di App Store. Mereka mengatakan bahwa aplikasi penambang yang diperbolehkan di App Store hanyalah aplikasi yang melakukan proses penambangan di luar perangkat, seperti di cloud.
Selain itu, aplikasi yang meniru atau menawarkan pengalaman yang sama dengan aplikasi yang telah ada di Play Store juga dilarang oleh Google.
Aplikasi-aplikasi tersebut bisa dihapus jika mereka hanya menyontek konten dari aplikasi lain tanpa menambangkan fitur unik atau jika sebuah pengembang menawarkan beberapa aplikasi yang menawarkan konten dan pengalaman penggunaan yang serupa.
Mengutip The Verge, Google juga memperketat peraturan atas aplikasi terkait senjata api dan aksesori senjata api. Aplikasi-aplikasi yang disebut 'membantu penjualan bahan peledak, senjata api, amunisi atau aksesori senjata api tertentu' kini dilarang.
Hal itu serupa dengan kebijakan YouTube untuk membatasi video terkait senjata api.
Google juga melarang aplikasi yang menarik untuk anak-anak tapi mengandung konten dewasa, aplikasi yang meniru seseorang atau sebuah badan untuk menutupi tujuan asli mereka dan aplikasi yang memaksa pengguna untuk mengklik iklan, atau memasukkan informasi pribadi ke iklan sebelum pengguna bisa menggunakan aplikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar