INILAHCOM, San Jose - Hakim pengadilan AS menyatakan Samsung Electronics Co Ltd harus membayar US$539 juta atau sekitar Rp7,5 triliun kepada Apple Inc atas kasus menjiplakan fitur-fitur smartphone yang telah dipatenkan.
Kedua raksasa teknologi itu sudah bertarung di pengadilan sejak tahun 2011 dengan kasus yang sama, yaitu Apple menggugat Samsung telah menjiplak paten produk smartphone-nya.
Seperti dilansir Business-Standard, putusan pengadilan yang baru adalah berdasarkan persidangan di San Jose, California yang fokus membahas berapa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Samsung kepada Apple karena telah melanggar hak paten dari segi desain.
"Kami sangat percaya dengan arti sebuah desain, kasus ini bukan hanya sekedar jumlah uang," pihak Apple memberikan ketarangan dikutip melalui Reuters.
Pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar sebesar Rp7,5 triliun untuk pelanggaran hak paten desain, dan Rp75 miliar untuk pelanggaran hak paten utilitas.
Sebelumnya, Samsung telah membayar Apple sebesar US$366 atau sekitar Rp5,5 triliun sebagai kompensasi atas pelanggaran sejumlah hak paten milik Apple.
Pihak Samsung tidak mengatakan apakah berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pihaknya mengatakan akan mempertahankan semua opsi untuk melakukan banding.
“Keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamah Agung yang membela kami dalam hal pelanggaran hak paten terhadap desain," tulis Samsung.
"Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk mendapatkan hasil yang tidak menghambat kreativitas dan persaingan yang adil untuk semua perusahaan dan pelanggan," lanjut perusahaan asal Korea Selatan itu.
Senin, 28 Mei 2018
Langgar Paten Apple, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun
Langgar Paten Apple, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar