Laman

Rabu, 11 April 2018

XL Tuntaskan Refarming Frekuensi 2100 MHz

XL Tuntaskan Refarming Frekuensi 2100 MHz

INILAHCOM, Jakarta - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil menyelesaikan proses refarming atau penataan ulang blok frekuensi 2100 MHz lebih cepat dari jadwal.

Selama proses penataan ulang, tidak ada kendala yang berarti. Proses terakhir berlangsung di sejumlah area di wilayah Jawa Barat. Jangka waktu penataan ulang frekuensi yang dilakukan oleh XL Axiata berlangsung lebih cepat 16 hari dari waktu semula yang telah ditetapkan, yaitu 25 April 2018.

"Kami bersyukur tidak ada kendala yang berarti selama proses eksekusi penataan ulang frekuensi berlangsung, proses eksekusi berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal dan jaringan tetap beroperasi secara normal," kata Yessie D Yosetya, Direktur Teknologi XL Axiata, dalam keterangan tertulisnya kepada INILAHCOM.

Menurut dia, eksekusi penataan ulang frekuensi yang lebih singkat memungkinkan XL Axiata dapat segera meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan mengoptimalkan penggunaan spektrum 4G yang lebih lebar.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberikan layanan internet cepat pita lebar (broadband) yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Proses penataan ulang frekuensi 2100 MHz telah dimulai pada 15 Januari 2018 di area Papua, Maluku, dan Sulawesi. Team teknis XL Axiata telah memiliki pengalaman yang sangat baik terkait eksekusi penataan frekuensi, setelah sebelumnya juga telah berhasil mengeksekusi penataan ulang pada spektrum 1800 MHz.

Selain itu, teknis proses penataan ulang frekuensi yang dilakukan saat ini jauh lebih sederhana, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat tanpa kendala.

Refarming merupakan proses penataan ulang dari penempatan blok frekuensi oleh seluruh operator, sehingga pada posisi akhir setelah proses penataan ini, seluruh blok frekuensi yang ditempati oleh masing masing operator akan berurutan, sehingga lebih efisien untuk menggelar layanan broadband.

Secara keseluruhan, proses refarming tersebut berakhir pada 11 April 2018. [ikh]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar