INILAHCOM, San Francisco - Wixen Music Publishing mengajukan gugatan kepada Spotify karena dianggap telah menggunakan ribuan lagu tanpa memenuhi syarat lisensi yang semestinya.
Dalam gugatan tersebut, layanan streaming music asal Swedia itu diminta membayar ganti rugi senilai US$1,6 miliar atau sekitar Rp21,5 triliun.
Spotify memang telah membuat kesepakatan dengan label rekaman besar sebelum merilis layanannya untuk publik. Hanya saja, Spotify dikatakan tidak memberikan hak yang setara ke para produsen musik.
"Hasilnya, Spotify telah membangun bisnis miliaran dolar AS di belakang para pencipta lagu dan label, yang musiknya digunakan Spotify tanpa membayar lisensi-lisensi yang semestinya," demikian yang tercantum pada dokumen tuntutan hukum itu, seperti dikutip TechCrunch.
Wixen Music Publishing juga menyebut bahwa pelanggaran lisensi oleh Spotify dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, serta dilakukan berulang kali. Artinya, Spotify dinilai memang berniat mengabaikan hak para produsen musik demi keuntungan sendiri.
Hingga saat ini, pihak Spotify belum mau berkomentar mengenai gugatan yang diajukan oleh Wixen Music Publishing tersebut.
Kamis, 04 Januari 2018
Spotify Hadapi Gugatan Rp21,5 Triliun
Spotify Hadapi Gugatan Rp21,5 Triliun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar