Laman

Sabtu, 21 Oktober 2017

BRTI: Registrasi Kartu SIM Cegah Penyalahgunaan

BRTI: Registrasi Kartu SIM Cegah Penyalahgunaan

INILAHCOM, Bandung - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu SIM perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Agung Harsoyo, Komisioner BRTI saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Baca juga: Akhir Oktober, Pengguna Wajib Registrasi Kartu SIM

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung.

Ia menjelaskan, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai.

Baca juga: Langkah Registrasi Kartu SIM Prabayar Dinilai Tepat

BRTI menjamin, bahwa seluruh data pengguna yang diberikan saat registrasi aman, meski nantinya operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

Menurut Agung, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Tak Perlu Nama Ibu Kandung

Registrasi kartu SIM prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian apabila 15 hari berikutnya masih belum mendaftar, maka kartu SIM akan diblokir seluruh layanannya, termasuk data internet. [tar]
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar