INILAHCOM, Oslo - Nokia baru ini telah mengajukan gugatan pada Apple di pengadilan dua negara sekaligus, yakni Amerika Serikat dan Jerman.
Dalam gugatan tersebut, Apple dituduh melanggar 32 paten teknologi milik Nokia, antara lain layar, user interface, software, antena, chipset, dan teknologi video coding.
“Berkat investasi berkelanjutan di riset dan pengembangan, Nokia telah menciptakan atau berkontribusi terhadap beragam teknologi fundamental yang kini digunakan oleh perangkat seluler kekinian, termasuk di produk-produk Apple,” terang Ilkka Rahnasto, Head of Patent Business Nokia.
“Setelah bertahun-tahun bernegosiasi dengan Apple terkait penggunaan paten tersebut, kini kami mengambil aksi untuk mempertahankan hak kami,” imbuhnya.
Sayangnya, tidak diungkap informasi lebih mendetail. Alhasil, belum diketahui secara pasti bagaimana Apple melanggar paten-paten tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar