INILAHCOM, Den Haag - Otoritas Kota Den Haag, Belanda, menyeret Niantic Inc selaku pembuat game Pokemon GO ke pengadilan setelah dianggap tidak merespons permintaan untuk menghentikan penggemar game membanjiri pantai-pantai yang dilindungi.
Sejak game itu diluncurkan di Belanda, ribuan penggemar memadati pantai-pantai di Kijkduin, tempat ratusan monster populer game tersebut dimunculkan setiap hari.
Aplikasi game mobile tersebut menggunakan lokasi satelit, grafis, dan kemampuan kamera smartphone untuk memunculkan monster-monster di latar dunia nyata.
Banjir pemain Pokemon GO di desa pesisir kecil Kijkduin memicu kekhawatiran atas bukit-bukit pasir yang dilindungi di sekitar pantai.
Pihak berwenang sekarang 'ingin melarang monster-monster virtual itu di kawasan lindung dan di jalan-jalan mulai pukul 23.00 sampai 07.00' menurut pemerintah kota dalam sebuah pernyataan.
Kasus itu akan disidang di sebuah pengadilan di Den Haag pada 11 Oktober mendatang.
"Kijkduin akan tetap menjadi tempat menarik bagi para pemburu Pokemon, tapi akan ada lebih sedikit masalah bagi warga dan kerusakan di area-area dilindungi akan terbatas."
Otoritas Kota Den Haag sudah mencoba menghubungi Niantic Inc sejak pertengahan Agustus tapi upaya mereka belum membuahkan hasil.
"Kami tidak punya pilihan lain selain membawa kasus ini ke pengadilan," kata pemerintah kota dalam pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.
Sabtu, 01 Oktober 2016
Belanda Seret Pembuat Pokemon GO ke Pengadilan
Belanda Seret Pembuat Pokemon GO ke Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar