Laman

Kamis, 15 September 2016

Didenda Karena Lacak Pengguna Internet Anak-anak

Didenda Karena Lacak Pengguna Internet Anak-anak

INILAHCOM, New York - Tiga produsen mainan anak dan pemilik saluran TV Nickleodeon dinyatakan bersalah karena situs internet mereka dilengkapi teknologi pelacakan pengguna.

Jaksa Agung New York Eric Schneiderman mengatakan, tiga dari empat perusahaan tersebut dijatuh hukuman denda dan sepakat membayar total US$835 ribu atau sekitar Rp11 miliar sebagai konsekuensinya.

AS melarang situs internet dengan sasaran pengguna di bawah 13 tahun untuk menghimpun informasi tentang mereka tanpa izin orang tua. Adapun penyelidikan atas situs-situs lain masih sedang berlangsung.

"Saat ini anak-anak hidup dengan internet dan kita harus menjaga internet seperti kita menjaga jalanan kita," kata Schneiderman.

"Saya tidak mau ada arsip tentang seorang anak pun yang belakangan bisa digunakan untuk menipu mereka," imbuhnya.

Melansir BBC, perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah:

1. Mattel - teknologi pelacakan ditemukan di situs internet Barbie, Hot Wheels, Fisher-Price, Monster High, Ever After High, dan Thomas & Friends. Dikenai denda US$250 ribu.

2. Viacom - teknologi pelacakan ditemukan di situs Nick Jr dan Nickelodeon, yang berisi halaman untuk siaran TV Dora the Explorer, Spongebob Squarepants, dan Teenage Mutant Ninja Turtles. Didenda US$500 ribu.

3. Hasbro - teknologi pelacakan ditemukan di situs yang mempromosikan Nerf. Tidak dikenai denda.

4. Jumpstar - teknologi pelacakan di situs Neopets dan ada plug-in yang mengirim data tentang pengguna ke Facebook. Dijatuhi denda US$85 ribu.

Keempat perusahaan sudah menandatangani surat persetujuan untuk memeriksa situs mereka terkait teknologi pengumpulan data untuk mencegah praktik ilegal itu terjadi kembali di masa depan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar