Laman

Minggu, 06 Oktober 2019

AS-Inggris Minta Akses Pesan Terenkripsi Facebook

AS-Inggris Minta Akses Pesan Terenkripsi Facebook

INILAHCOM, Washington - Pihak bewenang AS, Inggris, dan Australia telah meminta agar Facebook memberi mereka akses ke pesan terenkripsi.

Dalam surat terbuka kepada CEO Facebook Mark Zuckerberg, Jaksa Agung AS William Barr, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel, dan Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton, meminta raksasa jejaring sosial ini dan perusahaan-perusahaan serupa agar mengizinkan penegak hukum melihat 'konten dalam format yang dapat dibaca dan dapat digunakan' sewaktu diperlukan.

"Kami menulis untuk meminta agar Facebook tidak melanjutkan rencananya memberlakukan enkripsi end-to-end di seluruh layanan pengiriman pesannya, tanpa menyertakan sarana bagi akses yang sah ke konten komunikasi untuk melindungi warga negara kami," demikian isi surat bertanggal 4 Oktober itu, seperti dilansir VOA News.

Surat itu merupakan upaya lain dari Departemen Kehakiman AS untuk membujuk perusahaan teknologi agar melemahkan atau menghilangkan enkripsi atas permintaan badan-badan penegak hukum.

Facebook pun membela keputusannya, dengan menyatakan orang berhak memiliki percakapan pribadi di dunia maya, seraya menambahkan perusahaan-perusahaan telah dapat merespons lembaga-lembaga pemerintah pada waktu menerima permohonan yang sah secara hukum.

WhatsApp yang dimiliki Facebook telah menggunakan enkripsi end-to-end, artinya hanya pengirim dan penerima pesan yang dapat saling melihat pesan, bahkan Facebook sendiri pun tidak bisa.

Facebook berencana memperluas perlindungan ini ke layanan Messenger dan Instagram Direct. [ikh]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar