Laman

Rabu, 25 September 2019

Ramai-Ramai Desak Pelarangan Vape di Indonesia

Ramai-Ramai Desak Pelarangan Vape di Indonesia

INILAHCOM, Jakarta - Perhimpunan Organisasi Kesehatan bersama kementerian kesehatan mendorong terhadap pelarangan keberadaan rokok elektrik di Indonesia.

"Rokok elektrik harus dilarang. Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional," kata Dokter Prijo Sidipratomo, perwakilan IDI yang merupakan Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dalam jumpa pers di IDI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Berbagai dampak negatif rokok elektronik terhadap kesehatan paru adalah kanker paru, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, penyakit infeksi paru, seperti tuberkulosis, pneumonia dan penyakit paru lainnya.

Kebiasaan merokok elektrik atau vape ini dapat meningkatkan risiko terinfeksi penyakit tuberculosis dan kematian akibat kegagalan di sistem pernapasan.

Di Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan kasus serupa yang dicurigai terkait vape juga ditemukan di Indonesia.

"Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin bisa terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di AS, Inggris dan Italia yang sudah ada sejak awal 2015. Meski saya menangani satu kasus dan rekan sejawat terindikasi karena vape. Meski begitu ini PR bersama kita akan segera membuat guideline seperti di AS agar dapat terdata," kata Ketua PDPI Dokter Agus Dwi Susanto.

Sementara di kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie mengatakan pihaknya tengah merevisi UU untuk mengatur pelarangan rokok elektronik tersebut.

"Untuk menguatkan (regulasi) sudah tertuang didalam uu kesehatan no 36 2009 tahun klo tidak disalah di pasal 151 yang melarang orang merokok kemudian diturunannya di PP 109 yang sedang direvisi harapannya dimasukkan vaping di situ jadi bisa kita turunkan lagi peraturannya" jelas Cut Putri.

Untuk diketahui perhimpunan yang mendesak agar adanya aturan adanya pelarangan peredaran rokok elektronik terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Ahli Kese-hatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Mereka berkesimpulan rokok elektronik berpotensi berbahaya karena mengandung zat kimia yang sebagian bersifat karsinogenik dan menimbulkan kecanduan sehingga dapat mengalami adiksi pula.

Selain itu itu, RSUP Persahabatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif rokok terhadap kesehatan secara umum, khususnya terhadap kesehatan paru melalui pelayanan kesehatan, sosialisasi bahaya rokok di tempat-tempat umum, pengukuran kadar CO udara ekspirasi pada kelompok yang berisiko



Tidak ada komentar:

Posting Komentar