Laman

Kamis, 30 Mei 2019

Huawei Kembali Ajukan Perlawanan Atas Sanksi AS

Huawei Kembali Ajukan Perlawanan Atas Sanksi AS

INILAHCOM, Austin - Raksasa teknologi China Huawei mengajukan mosi rangkuman gugatan di pengadilan AS sebagai upaya lain melawan sanksi dari Washington yang mengancam pasar global mereka.

Mengutip Reuters, mosi yang diajukan ke Pengadilan Distrik Timur Texas itu, meminta Pemerintah AS untuk mendeklarasikan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional sebagai aturan yang tidak konstitusional.

Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional yang telah disahkan oleh Kongres AS itu memberlakukan larangan yang luas kepada badan-badan federal AS dan kontraktor mereka untuk menggunakan perangkat Huawei dengan alasan keamanan nasional dan menyebut kaitan perusahaan itu dengan Pemerintah China.

Huawei telah berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka dikendalikan oleh pemerintah ataupun dinas intelijen China.

Produsen peralatan jaringan telekomunikasi terbesar di dunia itu juga menghadapi sanksi yang lebih besar ketika Departemen Perdagangan AS menempatkan Huawei dalam daftar hitam perdagangan.

Namun, Huawei telah mendapatkan penangguhan hukuman itu selama 90 hari sejak ketetapan larangan bisnis perusahaan AS dengan Huawei oleh departemen perdagangan.

Kepala Pejabat Hukum Huawei Song Liuping dalam Wall Street Journal menulis aturan hukum yang diberikan kepada Huawei itu merupakan pelanggaran proses hukum, karena menurut dia, secara langsung dan permanen berlaku kepada Huawei tanpa peluang untuk menyanggah.

"Itu adalah tirani 'pengadilan oleh legislatif' yang dilarang oleh konstitusi AS," tulisnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar