Laman

Sabtu, 02 Maret 2019

Carlos Ghosn Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Carlos Ghosn Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

INILAHCOM, Tokyo - Tim pengacara Carlos Ghosn kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan setelah mantan pemimpin aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi itu ditangkap lebih dari tiga bulan di Jepang.

Menurut Pengadilan Distrik Tokyo, ini merupakan pengajuan penangguhan penahanan untuk yang ketiga kalinya dalam tiga bulan, sejak Ghosn ditahan pada November 2018.

Sebelumnya dia sudah pengajukan penangguhan penahanan namun ditolak pengadilan. Sedangkan pengajuan kali ini merupakan yang pertama sejak pria 64 tahun itu memiliki tim pengacara baru pada pertengahan Februari lalu.

Meski demikian, seorang asisten pengacara utama Ghosn menolak menjelaskan perbedaan antara pengajuan penangguhan penahanan yang baru dengan sebelumnya.

"Kami tidak dapat mengomentari secara detail, termasuk perbedaan dalam pendekatan saat ini. Kami berencana untuk menjelaskan secara rinci pada konferensi pers pekan depan," katanya kepada AFP.

Tim kuasa hukum Ghosn terdahulu bahkan berupaya keras untuk membebaskan mantan bos Nissan itu dengan jaminan, namun tak berhasil.

Seorang hakim mengatakan bahwa penahanan Ghosn yang terus-menerus merupakan hal yang sah, karena dia dianggap bisa saja meninggalkan Jepang dan/atau menghilangkan bukti.

Jaksa juga bersikeras agar Ghosn tetap ditahan, menyusul masih berjalannya penyelidikan atas tiga pelanggaran yang berkaitan dengan kesalahan keuangan.

Di sisi lain, Ghosn membantah tuduhan, bahkan mengecam proses penahanannya di Tokyo.

"Mengapa saya dihukum sebelum dinyatakan bersalah?" kata Ghosn kepada AFP dan harian Prancis Les Echos pada Januari lalu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar