Laman

Kamis, 31 Januari 2019

PANDI: Domain .id Tumbuh 12% Sepanjang 2018

PANDI: Domain .id Tumbuh 12% Sepanjang 2018

INILAHCOM, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat penggunaan domain Indonesia (berakhiran .id) di dunia maya sepanjang 2018 mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada akhir 2018, PANDI mencatat terdapat 281.467 domain .id yang terdaftar. Sebanyak 96,35 persen domain tersebut, atau 271.193, berasal dari Indonesia, sedangkan 10.274 atau 3,65 persen domain .id berada di luar negeri.

Menurut PANDI, 75,78 persen domain .id yang terdaftar merupakan situs aktif, selebihnya yaitu 24,22 persen tergolong tidak aktif atau tidak dapat diakses.

Jakarta menduduki urutan teratas kota yang paling banyak memiliki domain .id, disusul Bandung, Surabaya, Bekasi, dan Tangerang.

"Selain lebih cepat, penggunaan domain .id juga menghemat bandwidth internet service provider (ISP) Indonesia," kata Andi Budimansyah, Ketua PANDI, di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia juga menjelaskan pemakaian domain .id cukup penting karena menunjukkan identitas bahwa situs tersebut berasal dari Indonesia.



PANDI memiliki cita-cita untuk menjadikan domain .id sebagai domain utama di Indonesia. Oleh karena itu, mereka akan terus mempromosikan domain tersebut baik melalui media maupun terjun langsung ke komunitas.

PANDI pun memproyeksikan domain .id terdaftar pada tahun ini bisa mencapai 472.000. Pertumbuhan pengguna diperkirakan tidak hanya berasal dari Indonesia, tapi juga luar negeri.

"Akan ada kenaikan pemilik domain. Untuk tahun ini, yang dari luar negeri saja saya perkirakan komposisinya bisa mencapai 10 persen," ujar Andi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PANDI ditunjuk sebagai registri, pengelola nama domain.

Tak hanya pendaftaran nama domain, PANDI juga memiliki wewenang untuk menghapus nama domain yang melanggar peraturan di Indonesia.

Pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar norma yang berlaku di masyarakat atau melanggar undang-undang, dapat mengajukan keberatan pada PANDI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar