Laman

Senin, 01 Oktober 2018

Eropa Bisa Denda Facebook Sebesar US$1,63 Miliar

Eropa Bisa Denda Facebook Sebesar US$1,63 Miliar

INILAHCOM, Dublin - Jika terbukti melanggar undang-undang baru Eropa mengenai kerahasiaan, Facebook kemungkinan bisa dijatuhi denda lebih dari US$1 miliar akibat peretasan yang berdampak pada 50 juta pengguna jejaring sosialnya.

Mengutip Wall Street Journal, Komisi Perlindungan Data di Irlandia (Ireland DPC) menyatakan bahwa mereka telah meminta informasi lebih banyak dari perusahaan media sosial tersebut mengenai penyebab dan skala peretasan tersebut, termasuk berapa banyak warga Eropa yang yang terdampak.

Juru bicara Facebook mengatakan akan merespons pertanyaan-pertanyaan dari Ireland DPC dan selalu memberitahukan perkembangan pada regulator.

Baca juga: Facebook Diretas, 50 Juta Akun Terdampak!

Tahun ini, Eropa memberlakukan undang-undang perlindungan data, General Data Protection Regulation (GDPR), beberapa bulan setelah kasus kebocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica terungkap.

Baca juga: Akun Facebook Milik Zuckerberg Juga Kena Retas

Dalam aturan GDPR, perusahaan yang tidak bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka akan dikenakan denda maksimum 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan pada tahun sebelumnya.

Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, Facebook akan dikenakan denda maksimum sebesar US$1,63 miliar jika memakai kalkulasi terbesar.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar