Laman

Rabu, 05 September 2018

Pangsa Pasar Go-Jek Jauh Tinggalkan Grab

Pangsa Pasar Go-Jek Jauh Tinggalkan Grab

INILAHCOM, Jakarta - Menurut data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pangsa pasar Go-Jek di industri transportasi berbasis teknologi (ride-hailing) Indonesia mencapai hampir 80 persen.

Sisa dari pangsa pasar ini dimiliki Grab sebesar 14,69 persen, ditambah Uber sebesar 6,11 persen. Pasca Uber diakuisisi Grab, market share Grab naik menjadi 20,8 persen.

Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan, data pangsa pasar industri ride-hailing Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018.

"Setelah Grab mengakuisisi aset Uber, maka pangsa pasar Grab mencapai 20,80 persen dan Go-Jek sebesar 79,20 persen," ujar dia dalam siaran persnya kepada INILAHCOM.

Dalam menganalisa pangsa pasar industri ride-hailing, Kodrat mengungkapkan, KPPU memperhitungkan beberapa variable, antara lain kesamaan produk dan jasa.

"Nah, saat ini bisnis Go-Jek kan sebenarnya berkembang ke bisnis lainnya seperti Go-sen, Go-Food, Go-Clean, Go-Pay dan lainnya. Jadi Go-Jek tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online," kata dia.

Maka menurutnya, cakupan konsumen dan segmen pasar Go-Jek berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya. Dengan begitu, penghitungan market share pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.

Atas dasar itu pula persaingan Go-Jek secara utuh tidak bisa lagi head to head dengan Grab dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia.

"Karena mereka (Go-Jek) melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator," jelas Kodrat.

Sementara itu, terkait dengan pengumuman Grab yang mengaku menguasai industri ride-hailing Indonesia sebesar 65 persen, menurut Kodrat, bisa jadi klaim itu berdasarkan perhitungan sendiri dari layanan asal Malaysia tersebut.

"Oke saja walau (pangsa pasar) itu klaim sepihak (Grab) ya," komentarnya.

KPPU, menurut Kodrat, tetap melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra Go-Jek dan Grab.

"Persaingan usaha Go-Jek dengan Grab dipantau sesuai dengan peraturan, sebab dinamika berkembang," ujar dia.

Pertimbangan dinamika itu pula yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tujuan revisi UU ini agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang," pungkas Kodrat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar