INILAHCOM, Jakarta - Aplikasi Tik Tok yang saat ini tengah populer di Indonesia dan diganderungi generasi milenial baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
"Benar... situs TikTok kami blokir sejak siang tadi,," ujar Rudiantara kepada INILAHCOM saat dihubungi via aplikasi pesan singkat, Selasa sore (3/7/2018).
Pemblokiran tersebut berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.
Rudiantara juga mengatakan, Kominfo telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dari pantauan INILAHCOM, Selasa sore, situs Tik Tok, tiktokv.com, tidak dapat diakses dari smartphone maupun desktop. Namun, aplikasi Tik Tok yang tersedia baik di Apple App Store maupun Google Play Store masih bisa diunduh dan masih bertengger di daftar teratas aplikasi trending.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar