INILAHCOM, Brussels - Qualcomm dijatuhi denda sebesar 977 juta euro atau sekitar Rp16,1 triliun, setelah Komisi Eropa menemukan bukti bahwa mereka telah 'membayar' Apple agar tidak menggunakan chipset prosesor buatan kompetitor.
The Guardian melaporkan, temuan ini berasal dari investigasi yang dilakukan Komisi Eropa sejak Juli 2015 dan berusaha untuk mencari tahu tentang dominasi Qualcomm di pasar chipset prosesor dan model smartphone 4G di periode 2011 hingga 2016.
"Qualcomm secara ilegal berusaha menutup bisnis rival mereka di pasar chipset prosesor di jaringan LTE lebih dari lima tahun sehingga berhasil membuat mereka mendominasi pasar tersebut," ungkap Margrethe Vestager, Penyelidik Kompetisi Bisnis Komisi Eropa.
Vestager tidak menyebutkan berapa banyak uang yang 'dibayarkan' Qualcomm ke Apple untuk hal tersebut, namun mengatakan bahwa jumlah uang tersebut berhasil membuat Qualcomm menjadi eksklusif di mata Apple.
Komponen modem dan chipset prosesor Qualcomm digunakan pada seluruh perangkat iPhone dan iPad. Setidaknya hingga awal 2017 saat Apple menuntut Qualcomm karena dianggap memasang harga prosesor terlalu mahal.
Masih di tahun yang sama, Qualcomm balik menuntut Apple karena dianggap membocorkan teknologi komponen prosesor Qualcomm di balik iPhone ke rival mereka yaitu Intel.
Bahkan, iPhone X sempat dilarang dijual oleh Qualcomm karena salah satu varian iPhone X ada yang menggunakan komponen modem Qualcomm dan ada yang menggunakan modem buatan Intel. Karena itu, kabarnya Apple sempat mendekati MediaTek untuk mencari alternatifnya.
The Guardian menyebutkan bahwa jumlah denda yang dijatuhkan kepada Qualcomm setara dengan 4 persen dari pendapatan raksasa chipset prosesor asal AS itu di tahun 2017.
Namun pihak Qualcomm, melalui General Counsel Qualcomm Don Rosenberg, telah membantah dan mengklaim bahwa mereka tidak menyalahi aturan yang dituduhkan.
Setelah kabar ini beredar, kabarnya saham Qualcomm sempat menurun 1,35 persen. Banyak pengamat bisnis menilai bahwa hal ini bisa dimanfaatkan oleh Broadcom untuk kembali mengajukan tawaran akuisisi yang sempat ditolak Qualcomm beberapa bulan lalu.
Jumat, 26 Januari 2018
Komisi Eropa Denda Qualcomm Rp16,1 Triliun
Komisi Eropa Denda Qualcomm Rp16,1 Triliun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar