Laman

Kamis, 07 Desember 2017

Hampir 90 Juta Pelanggan Sudah Registrasi SIM Card

Hampir 90 Juta Pelanggan Sudah Registrasi SIM Card

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa hingga Rabu pagi, 7 Desember 2017, tercatat sekitar 89,5 juta pengguna telepon seluler telah mendaftarkan kartu SIM prabayar.

"Ini termasuk sudah banyak ya, angka yang luar biasa, padahal baru 37 hari," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di Jakarta.

Dia pun kembali menghimbau agar pengguna kartu prabayar terus melakukan registasi ulang. Menurut dia, selain caranya yang mudah, registrasi juga gratis tanpa dipungut biaya.

Chief RA mengakui proses registrasi SIM prabayar itu tidak mudah. "Yang paling banyak masalah itu karena harus memasukan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan-red) dan 16 digit Kartu Keluarga, itu enggak mudah. Di sini siapa yang hapal? Jadi memang harus pakai Kartu Keluarga di depannya. Tapi pada umumnya setelah itu berhasil kok," tuturnya

Registrasi ulang terverifikasi NIK dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar