Laman

Senin, 30 Oktober 2017

General Motors Didenda Rp188 Miliar

General Motors Didenda Rp188 Miliar

INILAHCOM, Detroit  - Pihak berwenang di AS menjatuhkan denda sebesar US$13,9 juta atau sekitar Rp188,6 miliar kepada General Motors (GM). Perusahaan otomotif bermarkas di Detroit itu didenda karena dinilai sengaja menyembunyikan cacat pada kendaraan.

Cacat yang dimaksud adalah aspek keamanan pada kendaraan yang melibatkan switch pengapian yang menyebabkan sekitar 400 kasus kematian dan luka-luka pada pengendara.

Mengutip Reuters, jaksa mengatakan bahwa perusahaan itu tidak mengumumkan cacat pada sistem power steering dan airbag.

GM sebelumnya telah membayar denda US$2,5 miliar dan penyelesaian atas kerusakan produk yang menyebabkan mesin mogok dan kantong udara tidak berfungsi.

Cacat tersebut telah dikaitkan dengan 124 kematian dan 275 luka-luka, serta memicu penarikan kembali alias recall sejak Februari 2014 yang melibatkan 2,6 juta kendaraan.

Juru bicara GM David Caldwell mengatakan, sejak 2014 perusahaan mengambil langkah penting untuk memastikan keselamatan kendaraan, termasuk struktur organisasi baru dan sebuah program untuk mendorong karyawan melaporkan jika ada masalah pada produk.

Pada 2015, perusahaan membayar US$900 juta untuk menyelesaikann penyelidikan kriminal di Departemen Kehakiman AS dan menyetujui dilakukannya pengawasan tiga tahun oleh pemantau independen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar