INILAHCOM, Warsawa - Dewan Pengawas Persaingan dan Perlindungan Konsumen Polandia (UOKiK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar US$31,6 juta atau sekitar Rp430 miliar kepada Volkswagen (VW) karena memberikan informasi yang salah pada iklan terkait emisi kendaraan.
Denda ini merupakan denda terbesar yang pernah diberikan UOKiK terkait pelanggaran hak-hak konsumen.
Dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Presiden UOKiK Marek Niechcial mengatakan bahwa materi iklan VW di Polandia memuat informasi palsu.
"Mereka merujuk pada sikap pro lingkungan dari VW, padahal sebenarnya mobil-mobil itu tidak ramah lingkungan," ujarnya.
Denda tersebut mengingatkan kembali pada skandal emisi VW pada tahun 2015. Perusahaan otomotif asal Jerman itu mengakui telah berbuat curang pada hasil uji emisi mesin diesel di AS.
Kendati demikian, pihak VW masih mempertanyakan hukuman yang mereka terima itu. Dalam sebuah pernyataan melalui email, VW menyatakan bahwa mereka tidak melihat alasan hukum atas tuduhan tersebut.
"Pelanggan belum mengalami kerusakan. Grup Volkswagen telah melakukan kampanye layanan terkait mesin diesel EA189 sejak tahun 2016," kata mereka.
UOKiK juga mencatat bahwa pihak VW masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan.
Sabtu, 18 Januari 2020
Lembaga Konsumen Polandia Denda VW Rp430 Miliar
Lembaga Konsumen Polandia Denda VW Rp430 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar