INILAHCOM, Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengingatkan produsen motor listrik PT Indo Jaya Motor yang akan meluncurkan Electronic Vehicle Indonesia atau Elvindo dengan mengunakan nama kitab suci agama Hindu yakni Veda.
Selain Veda sebagai salah satu spesifikasi motor listrik tersebut, Elvindo menggunakan nama-nama yang dekat dengan unsur keagamaan Hindu. Sejumlah tokoh dalam peradaban Hindu juga turut dijadikan nama produknya seperti Bisma, Arjuna, dan Rama.
“Kami keberatan atas penggunaan nama Veda sebagai salah satu nama produk kendaraan bermotor. Veda (dilafalkan ‘Weda’) merupakan nama kitab suci agama Hindu sehingga tidak patut dijadikan sebagai nama barang komersil dan diperjualbelikan di pasar. Reaksi yang sama akan muncul ketika nama kitab suci agama lain dijadikan nama produk komersial,” kata I Kadek Andre Nuaba, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2020).
Ia menyebutkan, sejak pertama kali muncul informasi tentang penggunaan symbol agama Hindu sebagai produk kendaraan bermotor telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya umat Hindu Indonesia yang hingga masih terus terjadi.
“Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, kami menuntut pihak PT Indo Jaya Motor Electric agar mengubah penggunaan nama Veda sebagai nama produk Elvindo,” desak KMHDI.
Sementara Puskor Hindunesia secara lembaga menentang penggunaan simbol, nama dan aksara suci yang digunakan sebagai nama produk ataupun jasa komersial. Ida Bagus K Susena, Ketua Puskor Hindunesia mengatakan, pihaknya menjaga kesucian segala yang berkaitan dengan Hindu, sebagai bentuk implementasi dasar spirit ajaran Hindu, yakni Satyam (kebenaran), Siwam (Kesucian) dan Sundaram (Etika, Norma & Keindahan).
Ketiganya, menurutnya, selain menjadi spirit juga mencerminkan kompleksitas dan kesempurnaan ajaran Hindu, sebagai Sanatana Dharma, kebenaran abadi semesta.
Siapapun dan institusi apapun di negara ini, lanjutnya, tidak bisa dengan seenaknya menggunakan nama-nama dan simbol yang terkait dengan Hindu. "Dan negara, dalam hal ini wajib memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan umat dan agama Hindu di Indonesia. Sehingga tak ada yang menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar konteks keagamaan.
"Kami apresiasi penamaan produk motor inovatif itu dengan menggunakan istilah yang masuk dalam khasanah Hindu, namun dimohonkan agar tidak menggunakan kata atau simbol yang kami sucikan itu," tegasnya. [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar