INILAHCOM, Washington DC - AS dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kesepakatan dengan Prancis dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai pajak untuk perusahaan teknologi skala global.
"Kami belum ada kesepatakan, tapi, kami semakin dekat ke arah tersebut," kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, seperti dikutip dari AFP.
Prancis mulai tahun ini memberlakukan aturan sendiri mengenai pajak digital untuk pendapatan kotor, bukan keuntungan. Kebijakan ini mengundang protes dari Presiden AS Donald Trump, dan berencana mengenakan tarif baru untuk produk wine dari Prancis.
Agustus lalu, Prancis setuju untuk mengembalikan pajak yang diambil atas formula yang belum disepakati secara internasional.
AS menginginkan perjanjian yang terlalu luas mengenai pajak perdagangan digital melalui forum ekonomi G-20, di bawah OECD.
Undang-undang Eropa mengizinkan perusahaan besar dari AS dapat mendeklarasikan keuntungan di blok mana pun selama berada dalam satu yurisdiksi. Contoh yurisdiksi dengan pajak rendah adalah Irlandia dan Belanda.
Inggris Raya juga sudah mengumumkan rencana pajak yang sama setelah perusahaan teknologi banyak dikecam karena dinilai berupaya mengeksploitasi aturan fiskal agar mendapatkan pajak yang kecil sementara keuntungan mereka meroket. [ikh]
Sabtu, 19 Oktober 2019
AS-Prancis Segera Selesaikan Aturan Pajak Digital
AS-Prancis Segera Selesaikan Aturan Pajak Digital
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar