Laman

Selasa, 24 September 2019

Terkait Aturan IMEI, ATSI Beri Saran ke Pemerintah

Terkait Aturan IMEI, ATSI Beri Saran ke Pemerintah

INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan rekomendasi kepada pemerintah terkait rencana untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/ perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (24/9/2019), Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah menjelaskan sejumlah poin yang bisa memperjelas peraturan IMEI untuk smartphone yang beredar di pasar Indonesia.

Dia menyebut masukan ini sudah dikirimkan kepada pemerintah lewat Kementerian Kominfo pada tanggal 12 September 2019.

"Kami mengharapkan IMEI berlaku kepada pelanggan baru. Sehingga tidak mengganggu pelanggan lama," kata Ririek.

Berikutnya, dia menyebut bahwa ada usaha yang cukup signifikan kepada para operator saat berinvestasi pada sistem EIR. Harapannya, biaya ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada para operator.

"Sepenuhnya ke pemerintah," tegas Ririek.

EIR adalah Equipment Identity Register, semacam database yang bisa menyimpan semua riwayat perangkat yang memanfaatkan satu jaringan telekomunikasi.

EIR juga punya otorisasi untuk memblokir perangkat, bisa karena perangkat tercuri atau hilang. Regulasi IMEI bisa mengharuskan operator menyediakan infrastruktur telekomunikasi baru, yang khusus data sensitif pelanggan.

"Karena manfaatnya nanti juga ada di pemerintah. Selain itu, harus ada proteksi data, dan kontrol dilakukan sebelum perangkat digunakan. Deteksi awal untuk melakukan pencegahan, bukan pasca," kata Ririek.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Telkom ini menambahkan, regulasi IMEI ini tidak harus berlaku untuk para inbound roamer. Di sini berarti para pengguna ponsel yang datang ke Indonesia sementara waktu, seperti turis.

Satu database untuk IMEI merupakan poin selanjutnya yang disampaikan Ririek. Database ini nantinya mendeteksi perangkat yang baru aktif pertama kali, dan menentukan apakah ia merupakan barang resmi atau illegal.

"Ketika nanti ada yang membeli ponsel, akan dicek dahuu IMEI valid atau tidak. Tapi dalam beberapa kondisi, bisa saja IMEI sudah valid, tetapi di sistem dianggap tidak," ujarnya.

Untuk itulah Ririek mengatakan perlu adanya call center. Call center ini berada di bawah kewenangan kementerian terkait, yang memang muncul pertanyaan apakah badan pemerintah bisa mewujudkannya.

Berikutnya, pihak ATSI juga menyarankan fleksibilitas untuk masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri. Bagaimana caranya supaya masyarakat bisa mendaftarkan IMEI mereka karena belinya di luar negeri.

Saat ini, ATSI mengatakan menungguPemerintah meresmikan setidaknya payung hukum terkait regulasi. Ini karena pembiayaan dan hal teknis lainnya bisa diatur lebih lanjut. Salah satunya adalah formula pembiayaan EIR, apakah bisa sepenuhnya pemerintah atau sebagian ditanggung operator. [ikh]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar