Laman

Senin, 20 Mei 2019

Tarif Ojek Online di Daerah Diharap Ikut Naik

Tarif Ojek Online di Daerah Diharap Ikut Naik

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif baru untuk ojek online sejak 1 Mei 2019. Penetapan tarif baru ini pun disambut postif oleh pengemudi ojek online di Jakarta.

Menyusul pemberlakuan tarif baru yang berlaku di Jakarta tersebut, pengemudi ojol di daerah lain pun mengharapkan hal yang sama.

"Di Semarang ini belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya harus naik dengan diikuti pendapatan yang naik juga," ungkap Sugianto, Pengemudi Ojek Online asal Semarang.

Lebih lanjut dikatakan Sugianto, dengan adanya kenaikan tarif diharapkan akan diikuti juga dengan meningkatnya pendapatan para pengemudi.

Selain itu, dia juga berharap promo yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan mengingat pendapatan pengemudi dapat meningkat signifikan dengan adanya promo.   

Sebelumnya, terkait tarif baru ini, Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas menilai tarif ojol ini seharusnya jangan terlalu murah.

"Kalau tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per km dengan tarif batas atas Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp7.000 sampai dengan Rp10.000
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar