Laman

Rabu, 22 Mei 2019

Pernyataan Pemerintah Terkait Pembatasan WhatsApp

Pernyataan Pemerintah Terkait Pembatasan WhatsApp

INILAHOM, Jakarta - Terkait kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah membuat keputusan untuk membatasi media sosial dan aplikasi pesan instan. Yang menjadi target utama adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut pada Rabu (22/5/2019).

Fitur yang akan dibatasi penggunaannya secara bertahap dalam dua tiga hari ke depan adalah unggahan foto dan video. Pemerintah beralasan, pembatasan konten berupa foto, video dan gambar diperlukan untuk menangkal peredaran misinformasi atau hoaks yang dianggap bisa mengancam keamanan.

Baca juga: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

Pernyataan lengkap Menkopolhukam Wiranto tentang pembatasan fitur media sosial:

Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional.

Kita ingin yang mengamankan negeri bukan hanya sebatas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab masyarakat juga. Kalau masyarakat tidak percaya hoax dan berpikir rasional, tentu akan membantu mengamankan negeri ini.


Penjelasan teknis dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara:

Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di WhatsApp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.

Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan panggilan suara (voice) tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup WhatsApp.

Jadi, yang kami prioritaskan untuk sementara tidak diaktifkan adalah video dan gambar, karena secara psikologis konten video bisa mempengaruhi emosi seseorang. Ini hanya dilakukan sementara dan bertahap, mudah-mudahan kita bisa cepat selesai. Setiap provider telekomunikasi juga tidak bisa sekaligus, dan ini tergantung teknis di lapangan.

Kita tidak bisa melakukan sistem take down (blokir akun pengguna), karena pengguna WhatsApp ini individu, sementara ada 200 juta pengguna ponsel yang memakai WhatsApp. Jadi penerapan take down tidak akan efektif.

Saya sampaikan lagi, fitur dari media sosial dan messaging system yang viralnya cepat adalah video dan foto.

Landasan hukum dari tindakan ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya ada dua, meningkatkan literasi masyarakat akan teknologi digital dan manajemen konten, termasuk melakukan pembatasan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar