INILAHCOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara sebagai tindak lanjut kerusuhan yang terjadi di Jakarta.
Menurut dia, pembatasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.
“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh.
"Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video," ujarnya.
Sejumlah laporan pengguna menyebut, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses. Layanan pesan instan WhatsApp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk mengirim gambar dan video, bahkan tidak dapat diakses. Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.
Rabu, 22 Mei 2019
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar