INILAHCOM, Paris - Regulator telekomunikasi Prancis, Commission Nationale de l'informatique et des Libertes (CNIL), menjatuhkan denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp810,5 miliar kepada Google karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa.
CNIL menyatakan bahwa Google telah gagal memberikan transparansi dan penjelasan pada pengguna mereka bagaimana mengelola data pribadi dan tidak meminta izin pengguna terkait iklan yang disesuaikan dengan selera konsumen.
"Jumlah yang diputuskan dan publisitas denda, dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran menurut prinsip-prinsip penting GDPR: transparansi, informasi dan izin," kata CNIL melalui keterangan resmi mereka yang dikutip Reuters.
Google melalui keterangan tertulis menyatakan orang-orang 'mengharapkan standard tinggi terhadap transparansi dan kontrol' dari mereka.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR," kata raksasa teknologi asal AS itu.
Keputusan CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net, yang disebut mewakili 10.000 orang.
Prancis dikenal ketat dalam memberlakukan ketentuan mengenai data pribadi dan bertindak tegas terhadap perusahaan internet dari AS.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) di Eropa berlaku sejak Mei tahun lalu menjadi terobosan besar dalam bidang tersebut selama dua puluh tahun terakhir. GDPR memberikan kuasa pada pengguna untuk mengontrol data pribadi mereka.
Regulator, menurut undang-undang tersebut, diizinkan untuk memberikan denda sebesar 4 persen dari pendapatan perusahaan secara global, jika terbukti melanggar GDPR.
Selasa, 22 Januari 2019
Prancis Denda Google Rp810 Miliar
Prancis Denda Google Rp810 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar