Laman

Selasa, 22 Januari 2019

Permohonan Bebas Ghosn Ditolak Pengadilan Tokyo

Permohonan Bebas Ghosn Ditolak Pengadilan Tokyo

INILAHCOM, Tokyo - Mantan chairman Nissan Motor, Carlos Ghosn, kemungkinan besar akan tetap menjalani penahanan di Jepang, setelah pengadilan Tokyo menolak permintaan bebas dengan uang jaminan yang diajukan Ghosn melalui pengacaranya.

Penolakan pengadilan Tokyo itu didasarkan karena Ghosn dianggap bisa saja meninggalkan Jepang dan berpotensi merusak barang bukti. Bahkan pengacara Ghosn mengatakan bahwa kliennya kemungkinan tetap ditahan sampai proses persidangannya dimulai.

Dalam pengumuman publik pada Senin lalu (21/1/2019), Ghosn menetapkan sejumlah langkah guna meyakinkan pengadilan jika dia tidak akan meninggalkan Jepang.

Dia bersumpah menyerahkan tiga paspornya, mengenakan peranti penanda elektronik, serta meningkatkan jumlah uang jaminan kepada pengadilan.

Ghosn juga berjanji untuk menyewa penjaga keamanan sesuai rekomendasi jaksa penuntut untuk mengawasinya sepanjang hari dan ia tidak akan menghubungi siapa pun yang terkait kasus ini.

"Jika pengadilan mempertimbangkan permohonan jaminan saya, saya ingin menekankan bahwa saya akan tinggal di Jepang dan menghormati setiap dan semua kondisi yang disimpulkan oleh pengadilan," kata Ghosn dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kuasa hukumnya yang berbasis di AS, seperti dilansir AFP.

Tak hanya itu, Ghosn juga berjanji akan menghadiri persidangan berikutnya.

"Bukan hanya karena kewajiban hukum untuk melakukannya, tetapi karena saya ingin berkesempatan untuk membela diri," ujar dia.

"Saya tidak bersalah atas dakwaan terhadap saya dan saya berharap mempertahankan reputasi saya di ruang sidang," imbuh Ghosn.

Namun, seorang pejabat di kementerian kehakiman Jepang mengatakan kepada AFP bahwa tidak ada sistem di Jepang di mana seseorang yang dituduh dalam kasus pidana dapat dibebaskan dengan gelang pelacak (penanda elektronik) seperti itu.

"Pengadilan menetapkan jumlah jaminan dan juga dapat menambahkan kondisi yang sesuai seperti batasan di mana tertuduh harus tinggal," kata pejabat itu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar