Laman

Kamis, 19 Juli 2018

Tolak Buka Kunci Ponsel, Pria Ini Dihukum Penjara

Tolak Buka Kunci Ponsel, Pria Ini Dihukum Penjara

INILAHCOM, Florida - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 180 hari oleh hakim di Florida, AS, karena menolak membuka dua ponsel miliknya ketika diminta pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula di jalanan, ketika pria yang bernama William Montanez itu mengarahkan mobilnya keluar dari jalur utama. Polisi lalu lintas menyetopnya dan mengatakan bakal menggeledah mobilnya.

Montanez tak mengizinkan, lalu polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 4,5 gram ganja, minyak kanabis, serta pistol.

Selain itu, polisi juga menemukan dua unit ponsel, ketika pada salah satu layarnya terpampang pesan masuk bertuliskan 'astaga, apakah mereka menemukannya?'. Tak ayal polisi pun meminta Montanez membuka dua ponselnya. Namun, dia menolak dan kemudian kasusnya dibawa ke pengadilan.

Mengutip Gizmodo, Montanez sejatinya mengakui bahwa barang-barang terlarang yang ada di mobilnya adalah miliknya. Yang membuatnya diproses ke pengadilan adalah penolakannya membuka ponsel miliknya.

Pengacara Montanez, Patrick Leduc, mengajukan petisi darurat untuk menentang putusan hakim. Menurut dia, ada kejanggalan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi di jalan. Karena pada 2015 lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa polisi lalu lintas tidak berhak menginvestigasi kemungkinan pelanggaran secara tiba-tiba.

Polisi harus memiliki alasan yang jelas sebelum melakukan investigasi. Penolakan pemeriksaan mobil oleh masyarakat tak lantas menjadi alasan bahwa mereka sah untuk dicurigai.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar