INILAHCOM, Jakarta - Pada 25 Mei lalu, Uni Eropa baru saja memperkenalkan regulasi keamanan internet yang bernama GDPR. Apakah itu?
Dalam acara bincang-bincang di Jakarta, baru-baru ini, Trend Micro Indonesia coba menjelaskan kepada para jurnalis mengenai apa itu GDPR dan apa dampak ke depannya untuk dunia internet di Indonesia.
"General Data Protection Regulation (GDPR) adalah sebuah peraturan baru yang diterapkan oleh pihak Uni Eropa untuk para pelaku bisnis," ujar Laksana Budiwiyono, Country Manager di Trend Micro Indonesia.
"Regulasi ini mulai berlaku di wilayah Eropa per 25 Mei 2018 kemarin. Aturan baru ini berlaku bagi sebuah organisasi, badan usaha yang berlokasi di mana pun, yang memegang data penduduk Uni Eropa," imbuhnya.
Laksana menjelaskan kalau aturan ini dibuat untuk melindungi data penduduk Eropa. "Jadi bagi perusahaan yang metode layanannya mengumpulkan data pengguna, maka hal ini sangat amat penting untuk diperhatikan," paparnya.
GDPR sendiri mulai digulirkan secara perlahan per April 2016, setelah melewati empat tahun masa penggodokan. Pihak Uni Eropa sebelumnya memberikan tambahan tenggat dua tahun kepada negara-negara maupun perusahaan untuk mempersiapkan diri akan aturan baru ini.
"Salah satu hukuman dari GDPR jika sebuah perusahaan mengalami kebocoran data, maka akan dikenakan denda sebesar 4 persen dari revenue/ penjualan global mereka selama setahun, atau uang sebesar 20 juta Euro," terang Laksana.
"Lalu kalau ada kejadian/ kasus data bocor, pihak perusahaan harus melaporkannya ke publik maksimal 72 jam pasca kejadian," dia menambahkan.
Peraturan GDPR yang ketat ini tentu dimaksudkan agar para perusahaan lebih giat lagi dalam membangun sistem proteksi data pengguna mereka, karena beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus kebocoran data pengguna ke publik oleh para peretas.
Kamis, 07 Juni 2018
Mengenal Regulasi Keamanan Internet GDPR
Mengenal Regulasi Keamanan Internet GDPR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar