INILAHCOM, Austin - Hakim federal di Texas, AS, memutuskan Apple harus membayar VirnetX US$502,6 juta atau sekitar Rp6,9 triliun terkait pelanggaran paten.
Ini adalah kabar terbaru dari pertarungan panjang di pengadilan yang dimulai sejak delapan tahun lalu. Tapi kemungkinan, ini bukanlah akhir dari drama perseteruan di antara keduanya.
Gugatan VirnetX --yang sering dianggap perusahaan penipuan paten-- terhadap Apple pertama kali masuk ke pengadilan pada 2010. Ketika itu, VirnetX mengklaim bahwa Apple telah melanggar empat paten terkait komunikasi online yang Appe gunakan pada FaceTime dan iMessage.
Sejak saat itu, Apple telah melakukan banding dan balik menuntut VirnetX. Banding terakhir yang Apple ajukan adalah pada Oktober 2017, ketika Apple diminta membayar US$439,7 juta.
"Buktinya jelas. Berikan kebenaran dan Anda tidak perlu khawatir tentang apapun," kata Kendall Larson, CEO VirnetX, pada wartawan setelah sidang, seperti dilansir Digital Trends.
VirnetX merupakan perusahaan yang sering dianggap sebagai 'patent troll', perusahaan yang bisnis utamanya menuntut perusahaan lain berdasarkan regulasi paten.
Seperti yang dilaporkan The Verge, meskipun VirnetX memiliki markas di Nevada, mereka melaporkan Apple di Texas, yang hukum terkait patennya lebih longgar.
VirnetX mengakui bahwa model bisnis mereka memang didasarkan pada paten. Dalam dokumen SEC, mereka menyebutkan, "Portofolio properti intelektual merupakan dasar dari model bisnis kami."
Pada 2017, Mahkamah Agung AS menentukan bahwa pemilik paten tidak lagi bisa menentukan dimana mereka akan mengajukan tuntutan terkait paten.
Mahkamah Agung AS tampaknya tengah berusaha melawan 'patent troll', karena itu, ada kemungkinan tuntutan dari VirnetX pada Apple ini bisa ditutup tanpa memaksa Apple membayar perusahaan tersebut.
Sabtu, 14 April 2018
Pengadilan Putuskan Apple Bayar Rp6,9 T ke VirnetX
Pengadilan Putuskan Apple Bayar Rp6,9 T ke VirnetX
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar