INILAHCOM, Brasilia - Pengadilan di Brasil telah memerintahkan Facebook untuk membayar denda senilai 111,7 juta reals atau sekitar Rp456 miliar karena tidak bersedia bekerja sama dengan penyelidikan korupsi.
Hakim mendenda Facebook karena tidak bersedia memberikan akses ke lalu-lintas pesan WhatsApp yang terjadi pada tahun 2016 antar individu yang sedang berada di bawah penyelidikan untuk penggelapan sistem layanan kesehatan di negara bagian Amazonas, ujar para jaksa dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah tanggapannya yang dikirim ke Reuters, Facebook menyebut denda yang dijatuhkan sebagai tidak berdasar.
"Facebook bekerja sama dengan para penegak hukum. Dalam kasus ini kami telah mengungkapkan semua data yang dibutuhkan oleh undang-undang yang berlaku. Kami memahami denda itu kurang memiliki dasar, dan sedang menjajaki semua opsi legal yang tersedia bagi kami," ujar pernyataan tersebut.
Pada awalnya, denda yang dikenakan oleh Facebook hanyalah 1 juta reals atau sekitar Rp4,1 miliar. Namun, denda itu terus bertambah berikut bunga seiring dengan keengganan Facebook untuk mematuhi permintaan pemerintah sejak Juni 2016 hingga penyelidikan itu diumumkan ke masyarakat luas pada September.
Senin, 09 April 2018
Pengadilan Brasil Denda Facebook Rp456 Miliar
Pengadilan Brasil Denda Facebook Rp456 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar