Laman

Selasa, 17 April 2018

Operator Mulai Lakukan Pemblokiran Kartu Prabayar

Operator Mulai Lakukan Pemblokiran Kartu Prabayar

INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data.

Pemblokiran dilakukan terhadapa nomor-nomor kartu prabayar yang  diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain secara tanpa hak.

"Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi  kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah," ungkap Ketua umum ATSI Merza Fachys dalam keterangan tertulisnya kepada INILAHCOM, Selasa (17/4/2018).

Sebelum melakukan pemblokiran para operator  seluler  melakukan pemberitahuan  melalui SMS atau  media lainnya kepada nomor tersebut.

Semua nomor kartu prabayar yang  diidentifikasi  telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator  Telekomunikasi Seluler dan ATSI,   akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30  April  2018.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator  seluler dan  sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.

ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

Pada kesempatan ini,  ATSI   menghimbau kepada seluruh  masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya  mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [ikh]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar