INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data.
Pemblokiran dilakukan terhadapa nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain secara tanpa hak.
"Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah," ungkap Ketua umum ATSI Merza Fachys dalam keterangan tertulisnya kepada INILAHCOM, Selasa (17/4/2018).
Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut.
Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.
ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.
Pada kesempatan ini, ATSI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [ikh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar