INILAHCOM, Kopenhagen - Kepolisian Denmark mendakwa 1.004 anak muda karena dianggap menyebarkan materi seksual dengan menggunakan aplikasi pesan Facebook Messenger.
Mereka dituduh menyebar klip yang memperlihatkan dua remaja berusia 15 tahun yang tengah melakukan hubungan seks.
Pihak kepolisian berpendapat penyebaran video tersebut tergolong pornografi anak, meski di Denmark usia 15 tahun sudah termasuk sebagai orang yang sah melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
"Dalam video yang mereka sebar, dua orang berusia 15 tahun melakukan hubungan seks, yang sepenuhnya sah, jika Anda berada di atas usia minimum seksual, namun merupakan distribusi pornografi anak karena mereka menyebar video itu dan kaum muda di dalam video di bawah 18 tahun," jelas Claus Birkelyng, Kepala Pusat Kejahatan Siber Kepolisian Denmark, seperti dilansir BBC.
Sebagian besar anak muda yang didakwa itu sampai membagi video tersebut beberapa kali, menurut polisi, dan beberapa bahkan menyebarnya sampai ratusan kali.
Terdakwa yang berusia di atas 18 tahun langsung dipanggil ke kantor polisi sedangkan yang lebih muda dihubungi melalui orang tuanya
Aparat polisi siber Denmark lainnya, Flemming Kjaerside, menjelaskan bahwa video itu menyebar dengan cepat seperti virus.
"Mungkin kasus terbesar yang pernah kami hadapi. Saya tidak tahu apakah negara lain sebelumnya pernah memiliki kasus seperti ini," tambah Kjaerside.
Jika para terdakwa muda itu kelak terbukti bersalah menyebarkan video pornografi anak maka akan diancam hukuman penjara bersyarat selama 20 hari walau terdaftar selama 10 tahun sebagai terpidana kasus pornografi anak.
Informasi tentang penyebaran video seks ini berasal dari Facebook yang disampaikan melalui Interpol kepada Kepolisian Denmark.
Selasa, 16 Januari 2018
1.004 Anak Muda Didakwa Terkait Seks di Facebook
1.004 Anak Muda Didakwa Terkait Seks di Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar