INILAHCOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Facebook untuk upaya memerangi peredaran hoax di Tanah Air.
Rudiantara tak merinci isi agenda pertemuan dengan pengelola media sosial dimaksud, tapi dia berharap mereka dapat membantu mengurangi atau bahkan menghilangkan
"Nanti kami bicara, ada beberapa seperti pornografi. Di kita UU-nya jelas, perjudian, itukan jelas UU di kita." kata Rudiantara di Istana Presiden, Selasa (17/1/2016).
Sebagai informasi, pemerintah Jerman pun berani tegas kepada media sosial besutan Mark Zuckerberg itu dalam pengenaan sanksi sebesar Rp7 miliar jika tidak berhasil menyaring berita hoax. Cara ini, menurut Rudi dianggap bisa ampuh juga dilakukan di Indonesia.
Selain dengan kerja sama tersebut, pemerintah juga berencana untuk membuat peraturan terkait pemberitaan hoax. Peraturan ini bisa dibuat dalam bentuk undang-undang (UU) atau kebijakan lainnya.
"Kita juga ga tahu kapan jadinya. Kita kan UU bisa setahun, dua tahun, tapi yang penting bagi kita, kita manfaatkan momentum itu," kata Rudi.
Selain dengan perusahaan media, Kemenkominfo juga akan menggandeng civil society organization. Sebab untuk menyelesaikan permasalahan konten yang tidak benar bukan hanya semata-mata tugas Pemerintah.
Justru melalui masyarakat dan komunitas yang lebih mengerti kondisi seharusnya konten bohong ini bisa diminimalisir.
"Kita akan ajak masyarakat agar tidak bisa ikut serta dalam anti-hoax," pungkasnya.
Selasa, 17 Januari 2017
Marak Berita Hoax, Menkominfo Panggil Facebook
Marak Berita Hoax, Menkominfo Panggil Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar