Laman

Selasa, 25 Oktober 2016

Aturan TKDN Bikin iPhone 7 Susah Masuk Indonesia

Aturan TKDN Bikin iPhone 7 Susah Masuk Indonesia

INILAHCOM, San Francisco - Apple berupaya mendapatkan kantor perwakilan di Indonesia setelah ketentuan perundang-undangan menghambat upaya raksasa teknologi AS itu untuk bersaing di pasar yang tumbuh pesat dengan bersaing menghadapi Samsung dan rival lainnya.

iPhone 6S dan iPhone 7 belum dirilis secara resmi di Indonesia setelah Apple berupaya untuk memenuhi persyaratan bahwa produsen ponsel harus memiliki 'kandungan lokal' 20 persen untuk ponsel 4G yang dijual di Indonesia sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Samsung, vendor asal Korea Selatan, berhasil memenuhi kewajiban tersebut dan memperluas pangsa pasar di Indonesia, negara berpenduduk 255 juta jiwa dengan potensi konsumen muda, 25 kali lebih besar dari Apple.

Peraturan yang mulai berlaku tahun ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional, yang tertinggal dari negara-negara Asia, dan berencana untuk menaikkan persyaratan kandungan lokal hingga 30 persen pada awal tahun depan.

Namun, ketentuan itu pun menuai kritik, disebut sebagai bukti baru dari aturan Indonesia yang menghambat pengembangan bisinis di Indonesia, yang berada pada peringkat 109 menurut indeks kemudahan bisnis yang dilansir Bank Dunia.

"Ketentuan baru menyatakan bahwa 'perusahaan-perusahaan dipaksa meninjau kembali rencana pengembangan jaringan pemasaran dan investasi tinggi," kata Sudev Bangah dari International Data Corporation (IDC), perusahaan riset konsumen teknologi kepada AFP.

Apple menghadapi kendala perluasan pasar teknologinya di  negara berkembang lainnya, terutama India di mana raksasa teknologi dari Silicon Valley menghadapi hambatan dalam upayanya untuk membuka toko bukan menjual produk melalui pengecer pihak ketiga.

Pemerintah India dikabarkan pada Mei menolak untuk membebaskan Apel dari aturan yang menyatakan pengecer tunggal merek asing harus membeli setidaknya 30 persen dari bagian mereka secara lokal untuk membuka gerai sendiri.

Aturan Konten Lokal

Terkait ketentuan 'kandungan lokal' telah dipenuhi oleh Samsung, karena sudah memiliki pabrik di Indonesia, dan mengembangkan lini perakitan di pabriknya hingga tahap akhir produksi.

Kompetitor lainnya, termasuk ASUS, Lenovo, OPPO, dan BlackBerry --yang telah mendominasi di Indonesia tetapi menghadapi fakta peluang pasarnya telah digerus-- juga telah memenuhi kewajiban untuk mematuhi ketentuan pemerintah Indonesia.

Namun, para pejabat mengakui bahwa sejauh ini aturan tidak meningkatkan industri manufaktur ponsel di Indonesia seperti yang mereka harapkan. Perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan menggandeng vendor lokal untuk memasok suku cadang sederhana seperti kotak, manual dan pengisi daya, tapi komponen hi-tech masih diimpor.

Namun Apple, yang membuat sebagian besar handset di China, belum memenuhi persyaratan. iPhone 6S tidak pernah dirilis di Indonesia sedangkan iPhone 7 yang saat ini sedang diluncurkan secara global, tampaknya tidak mungkin untuk masuk ke pasar Indonesia secara resmi dalam waktu dekat.

Bahkan sebelum aturan baru mulai berlaku, ketentuan lama juga tetap menyulitkan Apple masuk di Indonesia.

iPhone 6 berhasil masuk ke pasar lokal pada awal 2015, tapi itu adalah negara terakhir di dunia di mana model dirilis ketika produsennya kesulitan untuk mendapatkan lisensi impor, menurut sebuah sumber yang dekat dengan masalah ini.

Juru bicara Apple menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP seperti dilansir TheStar

Namun, pejabat Indonesia mendorong skema baru yang kian mengganjal peluang Apple.

"Dengan persyaratan konten lokal, kami berharap industri komponen bisa tumbuh di Indonesia," kata Dini Hanggandari, Kepala Sub Direktorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional di Kementerian Perindustrian.

Ia menambahkan bahwa impor smartphone dalam beberapa tahun terakhir kontribusinya negatif terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Hambatan Regulasi

Indonesia merupakan pasar menarik bagi para produsen ponsel dan lebih dari 30 juta handset diharapkan dapat dipasarkan tahun ini, menurut IDC, tapi pangsa pasar Apple mendekam di bawah satu persen.

Namun demikian raksasa teknologi AS ini tidak lantas menyerah, yang belum lama ini menjanjikan investasi US$45 juta untuk membuka pusat pengembangan aplikasi di beberapa kota di Indonesia dalam upaya untuk memenuhi persyaratan, menurut sebuah proposal yang diajukan kepada pemerintah oleh Apple dan diketahui oleh AFP.

Pada Juli lalu, Kementerian Perindustrian RI mengeluarkan aturan tentang perangkat lunak, seperti aplikasi, harus diklasifikasikan sebagai 'muatan lokal', kata kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan.

Namun rencana tersebut kemudian ditentang, setelah munculnya pertentangan di instansi terkait tentang bagaimana menangani investasi asing.

Hambatan yang mengganjal peluang produsen smartphone asing masuk Indonesia dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo yang akan mengembangkan potensi Indonesia menjadi negara 'ekonomi digital' terbesar di Asia Tenggara pada 2020, dengan menarik investasi asing di sektor teknologi dan meningkatkan peluang e-commerce.

"Di satu sisi Anda berbicara tentang ekonomi digital, di sisi lain, semua peraturan menghambat peluang investasi mereka," kata John Riady, konglomerat Lippo Group pada sebuah forum baru-baru ini di Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar