INILAHCOM, Moskow - Rusia mengajukan tuntutan perdata terhadap Google setelah menuding raksasa internet asal AS itu tidak mematuhi aturan untuk menghapus beberapa entri di hasil pencarian.
Diwartakan, regulator pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, akan mengenakan denda sebesar 700 ribu rubel atau sekitar Rp151,6 juta jika Google nantinya divonis bersalah oleh pengadilan pada Desember mendatang.
Denda tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan denda yang dijatuhkan Komisi Eropa kepada Google sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp72,4 triliun, pada kasus anti kompetisi.
Mengutip Reuters, Roscomnadzor menyatakan Google tidak turut serta dalam registrasi negara untuk melarang sejumlah situs yang diyakini negara tersebut memuat informasi ilegal sehingga mereka dinilai melanggar undang-undang.
Rusia selama lima tahun belakangan memperketat undang-undang mereka tentang internet, antara lain meminta mesin pencari untuk tidak memuat sejumlah hasil pencarian, aplikasi berkirim pesan untuk membagi kode enkripsi dengan lembaga keamanan mereka, juga perusahaan media sosial untuk menyimpan data pengguna di server di dalam negeri.
Peraturan Rusia mengenakan denda besar terhadap perusahaan yang melanggar aturan atau, cara lainnya, memblokir layanan, namun, secara operasional, opsi tersebut sulit secara teknis.
Tiga sumber anonim menyatakan pada Reuters negara akan mengenakan denda yang lebih besar kepada perusahaan teknologi yang gagal untuk mematuhi peraturan mereka.
Berkas rencana tersebut memuat dokumen dari administrasi Presiden Vladimir Putin dan akan diberikan kepada pemain di industri untuk dimintai pendapat.
Jika peraturan tersebut berlaku, raksasa teknologi seperti Facebook dan Google terancam dena setara dengan 1 persen pendapatan tahunan mereka di Rusia jika mereka terbukti melanggar undang-undang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar